Jerat Regulasi dan Praktik Nakal: Mengurai Kebijakan yang Gagal Menjamin Pertambangan Berkelanjutan

Indonesia, dengan kekayaan mineralnya yang melimpah, menghadapi dilema akut antara mengejar pertumbuhan ekonomi dan memastikan Pertambangan Berkelanjutan. Secara normatif, kerangka hukum negara sudah cukup komprehensif, ditandai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mewajibkan penambang untuk melaksanakan konservasi mineral, pengelolaan lingkungan, dan reklamasi pasca-tambang. Namun, praktik di lapangan sering kali menjadi antitesis dari semangat regulasi tersebut. Kegagalan utama terletak pada tiga hal: lemahnya penegakan hukum, celah dalam perizinan, dan praktik ‘cuci tangan’ tanggung jawab oleh pelaku usaha nakal.

Celah perizinan menjadi pintu masuk bagi praktik non-berkelanjutan. Proses pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP), yang seringkali melibatkan birokrasi yang kompleks dan berjenjang, rawan disalahgunakan. Misalnya, data menunjukkan bahwa hingga pertengahan tahun 2023, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencabut ribuan IUP, salah satunya karena tidak memenuhi kewajiban administrasi dan lingkungan. Pencabutan ini, meskipun menunjukkan adanya tindakan tegas, juga mengindikasikan betapa mudahnya izin diberikan kepada entitas yang tidak memiliki komitmen serius terhadap standar Pertambangan Berkelanjutan. Perusahaan-perusahaan ini seringkali beroperasi dengan modal cekak, fokus pada eksploitasi cepat, dan pada akhirnya meninggalkan lokasi tanpa melakukan reklamasi yang memadai.

Selain itu, pengawasan dan penegakan hukum masih menjadi isu krusial. Meskipun terdapat Aparat Penegak Hukum (APH) yang bertugas mengawasi, seperti penyidik dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kepolisian Republik Indonesia, upaya mereka kerap terkendala. Ambil contoh kasus penindakan tambang ilegal di kawasan konservasi di sebuah pulau di Indonesia bagian timur pada hari Selasa, 21 Mei 2024. Meskipun tim gabungan berhasil mengamankan tujuh unit alat berat dan menetapkan tiga tersangka, proses hukum seringkali berjalan lambat dan hukuman yang dijatuhkan tidak memberikan efek jera yang signifikan. Denda yang ditetapkan, bahkan jika mencapai puluhan miliar rupiah, sering dianggap sebagai biaya operasional kecil dibandingkan dengan potensi keuntungan dari aktivitas penambangan. Ini menciptakan persepsi bahwa risiko dari praktik nakal lebih rendah daripada keuntungan yang bisa didapatkan, menghambat terwujudnya Pertambangan Berkelanjutan secara etis dan legal.

Fenomena ‘cuci tangan’ pasca-tambang juga memperburuk situasi. Berdasarkan analisis di beberapa wilayah bekas tambang batubara di Sumatera Selatan, tercatat bahwa hingga akhir Desember 2023, kewajiban reklamasi lubang tambang yang belum dipenuhi mencapai ratusan hektare. Lubang-lubang bekas galian ini seringkali terisi air dan menjadi ‘danau maut’, mengancam keselamatan warga sekitar—beberapa laporan tragis mencatat insiden tenggelamnya anak-anak di lubang bekas tambang. Perusahaan yang bertanggung jawab, dalam banyak kasus, sudah berganti nama, berpindah kepemilikan, atau bahkan dinyatakan pailit, memungkinkan mereka lolos dari kewajiban finansial untuk memulihkan lingkungan. Siklus ini menunjukkan bahwa tanpa pengawasan jaminan reklamasi yang ketat dan mekanisme enforcement yang kuat, janji-janji regulasi hanyalah tinta di atas kertas. Untuk mengurai jerat ini, diperlukan sinergi yang lebih ketat antara regulator, APH, dan masyarakat sipil untuk menuntut akuntabilitas dan memastikan setiap izin yang dikeluarkan benar-benar mengarah pada praktik Pertambangan Berkelanjutan yang bertanggung jawab dan etis.