Kontroversi Royalti dan Rakyat: Bagaimana Pembagian Keuntungan Pertambangan Membentuk Kesenjangan Regional?

Sektor pertambangan di Indonesia selalu menjadi pusat perhatian karena nilainya yang strategis, namun di balik sumbangan besar terhadap perekonomian nasional, tersimpan kontroversi abadi: bagaimana pembagian keuntungan pertambangan dapat menciptakan kesenjangan regional yang mencolok? Persoalan ini berakar pada sistem pembagian royalti dan Dana Bagi Hasil (DBH) yang, jika tidak diatur secara adil dan transparan, justru dapat memperparah ketimpangan antara daerah penghasil sumber daya dan pusat. Untuk itu, tata kelola yang efektif sangat dibutuhkan untuk memastikan bahwa keuntungan pertambangan benar-benar menjadi katalisator bagi Kemandirian Finansial dan kesejahteraan yang merata.

Mekanisme pembagian keuntungan pertambangan melalui royalti dan DBH telah ditetapkan dalam undang-undang, yang mengalokasikan persentase tertentu dari pendapatan kepada pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota penghasil. Secara teori, dana ini seharusnya digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan di daerah yang menanggung dampak lingkungan dan sosial dari kegiatan ekstraksi. Namun, dalam praktiknya, sering terjadi fenomena Dutch Disease lokal, di mana pendapatan besar dari sektor tambang justru menghambat pengembangan sektor non-tambang lainnya, seperti pertanian atau pariwisata.

Sebagai contoh, di Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat, yang merupakan lokasi tambang tembaga dan emas, total Dana Bagi Hasil (DBH) yang diterima daerah pada tahun anggaran 2024 mencapai Rp850 miliar. Meskipun angka ini tergolong besar, pengalokasian dan penggunaannya menjadi isu sensitif. Sebuah laporan investigasi oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Transparansi Daerah yang dipublikasikan pada Jumat, 11 Oktober 2024, menyoroti adanya konsentrasi pembangunan infrastruktur yang tidak merata, dengan fasilitas umum yang mewah dibangun di ibu kota kabupaten, sementara desa-desa lingkar tambang masih kekurangan akses air bersih dan jalan yang layak. Hal ini jelas menunjukkan bahwa pembagian keuntungan pertambangan yang tidak tepat sasaran dapat memperburuk ketimpangan, alih-alih mengatasinya.

Untuk mengatasi kesenjangan ini, diperlukan pengawasan ketat dan transparansi total dalam setiap alokasi dana. Pada Rabu, 4 Desember 2024, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi setempat menyerahkan hasil audit mereka yang secara spesifik merekomendasikan pemerintah daerah untuk membuat Sistem Informasi Terpadu (SIT) yang dapat diakses publik, merinci penggunaan dana DBH hingga ke tingkat proyek di desa. Kewajiban ini bertujuan memastikan setiap Rupiah dari keuntungan pertambangan dapat dipertanggungjawabkan dan benar-benar diarahkan untuk program-program yang mendukung keberlanjutan.

Selain itu, skema pengalokasian dana harus difokuskan pada investasi yang menghasilkan pendapatan berkelanjutan (Kemandirian Finansial) setelah sumber daya mineral habis. Ini berarti dana royalti harus diutamakan untuk program re-skilling masyarakat, pembangunan pusat inkubasi bisnis berbasis pertanian atau perikanan, dan dana abadi (sovereign wealth fund) daerah. Dengan memastikan keuntungan pertambangan dialirkan bukan hanya untuk konsumsi jangka pendek, tetapi untuk membangun fondasi ekonomi baru, daerah-daerah penghasil tambang dapat bertransisi dari ketergantungan sumber daya ke kemandirian ekonomi yang lestari.